Apakah Anda Belum Mengetahui Tentang Riba?
Riba secara bahasa adlah tambahan atau kenaikan. Secara istilah,
riba adalah penambahan nilai suatu pinjaman yang disyaratkan oleh pemberi
pinjaman atau dijanjikan oleh penerima pinjaman yang dimaksudkan sebagai akibat
dari jumlah yang berbeda ataupun dari perbedaan waktu pertukaran. Pengertian tambahan
dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara
yang tidak dibenarkan oleh syara, apakah tambahan itu berjumlah sedikit ataupun
berjumlah banyak.
Ada tiga pedoman untuk menilai sesuatu termasuk riba atau
bukan yaitu:
1. Tambahan itu tidak disyaratkan di muka atau dijanjikan terlebih dahulu.
2. Inisiatif tambahan itu datang dari peminjam.
3. Inisiatif memberikan tambahan timbul pada waktu jatuh tempo.
Dengan demikian bunga bank termasuk praktik riba. Sebab,
bunga bank disyaratkan di muka pada waktu menerima pinjaman atas inisiatif
pemberi pinjaman yang muncul di awal akan diberikannya pinjaman.
Dalam hal pengharaman bunga bank dan menyamakannya dengan
praktik riba, M. Umara Chapra dan Yusuf al-Qordhowi merujuk pada keputusan
bulat dari sejumlah konferensi internasional para ulama fikih yang
diselenggarakan di zaman modern untuk membahas masalah riba.
Kemudian istilah nasiah berasal dari kata nasaa yang berarti
menunda, menagguhkan, atau menunggu dan merujuk pada waktu yang diberikan
kepada peminjam dengan imbalan berupa tambahan atau premium. Jadi, riba nasiah
sama dengan bunga yang dikenakan atas pinjaman.
Selanjutnya mengenai riba fadl, menurut M. Umer Chapra, juga
diharamkan untuk menghilangkan semua bentuk eksploitasi melalui pertukaran yang
tidak adil dan menutup semua pintu bagi riba.