Ingin Mengetahui Perbedaan Islam Dan Konvensional?
Islam tentunya mengharamkan riba dan menggantikannya dengan sisitem bagi hasil dan bagi resiko. Praktik transaksi keuangan dalam sistem ekonomi islam dilakukan melalui praktik mudharabah, musyarakah, dan murabahah.
dalam skema mudharabah, seseorang atau sekelompok investor mempercayakan uang mereka kepada satu pihak atau lembaga untuk dikelola dalam kegiatan yang produktif. Keuntungan dari pengelolaan itu akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Begitu juga dengan kerugian yang terjadi akan dibagi sesuai perjanjian.
Praktik musharakah sebenarnya mirip dengan mudharabah perbedaannya hanya, pihak pengelola uang ikut menanamkan uangnya. Menurut proponen ekonomi islam, ada dua hal yang membedakan antara praktik mudharabah dengan praktik musyarakah dan praktik bunga konvensional yaitu;
1. Unsur bagi resiko.
2. Besarnya nisbah bagi hasil ditetapkanatas dasar kesepakatan bersama bukan ditetapkan sebelumnya seperti dalam bunga konvensional.
praktik murabahah. Contohnya seperti, seorang konsumen ingin membeli sebuah mobil tetapi dia tidak mempunyai uang. Ia bisa datang ke bank atau lembaga keuangan syariah yang akan membeli mobil tersebut. Dalam jangka waktu tertentu, konsumen tersebut akan membayar kembali ke bank ditambah jumlah tertentu.
Di kalangan praktisi ekonomi islam ada perdebatan mengenai kehalalan model transaksi mudarabah ini. Beberapa pihak menganggap bahwa transaksi ini termasuk syubhat karena melibatkan nilai mark-up yang berfungsi sebagai 'bunga siluman'