Sejarah Perbankan Syari'ah
Perbankan syariah pertama kali muncul dimesir tanpa menggunakan embel-embel nama islam. Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran pada rezim yang berkuasa pada saat itu, mereka akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha pendirian bank syariah ini adalah Ahamad El Najjar.
Bank ini dibentuk dengan wujud sebuah bank simpanan yang
berbasis profit sharing atau pembagian laba. Bank ini pertama kali didirikan di
kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Percobaan ini berlangsung hingga tahun 1967. Pada
saat itu, sudah berdiri Sembilan bank dengan konsep serupa. Bank-bank ini, yang
tidk memungut ataupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada
usaha-usaha perdagangan dan industry secara langsung dalam bentuk kerja sama dan
membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Pada tahun 1971, Nasi Social Bank yang berada di mesir
didirikan dan mendeklerasikan diri sebagai bank komersil bebas bunga. Walaupu demikian,
dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama ataupun syariat
islam.
Pada tahun 1974, berdiri Islamic Development Bank yang
disponsori oleh beberapa Negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi
Islam, walaupun pada kenyataannya bank ini merupakan bank antar pemerintah yang
bertujuan menyediakan dana bagi proyek pembangunan di Negara-negara anggotanya.
Islamic Development Bank menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit
sharing untuk Negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri
berlandaskan syariat islam.
Di belahan Negara lain, pada kurun 1970-an muncul sejumlah
bank bebasis islam seperti:
1 Dubai Islamic Bank ditimur tengah pada tahun 1975
2 Faisal Islamic Bank Of Sudan pada tahun 1977
3 Faisal Islamic Bank Of Egypt pada tahun 1977
4 Bahrain Islamic Bank pada tahun 1979
Pada tahun 1973, di asia pasifik mincul Philipine Amanah
Bank berdasarkan dekrit presiden, dan pada tahun 1983 di Malaysia brdiri Muslim
Pilgrims Saving Corporation yang tujuannya membantu orang-orang yang ingin
menabung untuk bekal menunaikan ibadah haji.
Di Indonesia, pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat
Indonesia. Bank ini didirikan pada tahun 1991 yang diprakarsai oleh MUI dan
pemerintah serta dukungan dari ICMI dan beberapa pengusaha muslim. Pada akhir decade
1990-an, bank ini terkea imbas krisis moneter sehingga ekuitasnya hanya tersisa
sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank
ini. Pada periode 1999-2002, bank ini berhasil bangkit dan menghasilkan laba.
Di Indonesia ada tiga institusi bank syariah, yaitu Bank
Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Mega Syariah. Sementara itu, bank
umum yang telah memiliki unit usaha syariah ada 19 bank, diantaranya Bank
Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia.