Sejarah Asuransi Syari'ah

                                                             
Sejarah Asuransi Syariah

Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum masehi. Pada masa itu, manusia telah berupaya menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman seperti kekurangan bahan makanan.
Mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada zaman Mesir kuno semasa raja firaun pada masa nabi yusuf AS. Suatu hari, sang Raja bermimpi melihat 7 ekor sapi gemuk dan 7 ekor sapi kurus. Oleh Nabi Yusuf, mimpi sang Raja diartikan bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun brikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bncana kelaparan tersebut, Raja mengikuti saran Nabi Yusuf agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Dengan demikian, pada masa 7 tahun paceklik, rakyat Mesir terhindar dari resiko bencana yang melanda seluruh negeri.

Pada tahun 2000 sebelum masehi, para saudagar dan actor di italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan untuk membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal.

Kemudian berdiri perkumpulan serupa, yakni Collegia Nitinium, dengan beranggotakan para budak belian yang diperbantukan pada ketentaraan kerajaan Romawi. Setiap anggota mengumpulkan sejumlah iuran. Bila salah seorang mengalami nasib sial, maka biaya pemakamannya akan dibayar oleh anggota yang bernasib baik dengan dana yang telah dikumpulkan sebelumnya. perkumpulan semacam ini merupakan salah satu konsep awal timbulnya asuransi, yaitu orang-orang yang beruntung atau bernasib baik membantu orang-orang yang tidak beruntung (bernasib buruk).

Indonesia dikenal sebagai salah satu Negara dengan jumlah operator asuransi SYariah yang cukup banyak di dunia. Berdasarkan data Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, terdapat 49 pemain asuransi syariah di Indonesia yang telah mendapatkan rekomendasi syariah. Mereka terdiri atas 40 operator asuransi syariah, 3 reansuransi syariah, dan 6 broker asuransi dan reansuransi syariah.

Perkembangan industry asuransi syariah di negeri Indonesia diawali dengan kelahiran asuransi syariah pertama pada tahun 1994. Pada 24 Februari 1994, PT . Syarikat Takaful Indonesia berdiri dengan dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT . Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia.

Kemudian, PT . Syarikat Takaful Indonesia mendirikan dua anak perusahaan, yaitu;
Perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT . Asuransi Takaful Keluarga pada 4 Agustus 1994.
Perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT . Asuransi Takaful Umum pada 2 juni 1995.
Setelah takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.

Hal tersebut kemudian mendorong berbabagai perusahaan memasuki bisnis asuransi syariah, diantaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah penuh ataupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah.

Strategi pengembangan bisnis asuransi syariah melalui pendirian perusahaan dilakukan oleh Asuransi Syariah Mubarakah yang bergrak pada bisnis asuransi jiwa syariah. Adapaun melalui pembukaan divisi atau cabang asuransi syariah dilakukan oleh sebagian besar perusahaan asuransi seperti PT . MAA Life Assurance, PT . MAA General Assurance, PT . Great Eatern Life Indonesia, PT . Asuransi Tri Pakarta, PT . AJB Bumiputera 1912, dan PT . Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera.

Kemudian, di antara perusahaan asuransi global yang masuk dalam bisnis asuransi syariah Indonesia adalah PT . Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT . Prudential Life Assurance, karena mereka menilai bahwa Indonesia adalah Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang merupakan potensi pengembangan bisnis yang tidak dapat diabaikan.


Sekian selamat berdiskusi dan ngeblog. Salam Duha92.

Popular posts from this blog

Inilah Syarat-syarat Menjual Produk Agar Laris Di Pasaran

SILABUS QUR'AN HADIST MI/SD KELAS 1-6