Sejarah Asuransi Syari'ah
Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum
masehi. Pada masa itu, manusia telah berupaya menyelamatkan jiwanya dari
berbagai ancaman seperti kekurangan bahan makanan.
Mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada zaman Mesir
kuno semasa raja firaun pada masa nabi yusuf AS. Suatu hari, sang Raja bermimpi
melihat 7 ekor sapi gemuk dan 7 ekor sapi kurus. Oleh Nabi Yusuf, mimpi sang
Raja diartikan bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang
berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun brikutnya. Untuk
berjaga-jaga terhadap bncana kelaparan tersebut, Raja mengikuti saran Nabi
Yusuf agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai
cadangan bahan makanan pada masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Dengan demikian,
pada masa 7 tahun paceklik, rakyat Mesir terhindar dari resiko bencana yang
melanda seluruh negeri.
Pada tahun 2000 sebelum masehi, para saudagar dan actor di
italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang
bertujuan untuk membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang
meninggal.
Kemudian berdiri perkumpulan serupa, yakni Collegia Nitinium,
dengan beranggotakan para budak belian yang diperbantukan pada ketentaraan
kerajaan Romawi. Setiap anggota mengumpulkan sejumlah iuran. Bila salah seorang
mengalami nasib sial, maka biaya pemakamannya akan dibayar oleh anggota yang
bernasib baik dengan dana yang telah dikumpulkan sebelumnya. perkumpulan
semacam ini merupakan salah satu konsep awal timbulnya asuransi, yaitu
orang-orang yang beruntung atau bernasib baik membantu orang-orang yang tidak
beruntung (bernasib buruk).
Indonesia dikenal sebagai salah satu Negara dengan jumlah
operator asuransi SYariah yang cukup banyak di dunia. Berdasarkan data Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, terdapat 49 pemain asuransi syariah
di Indonesia yang telah mendapatkan rekomendasi syariah. Mereka terdiri atas 40
operator asuransi syariah, 3 reansuransi syariah, dan 6 broker asuransi dan
reansuransi syariah.
Perkembangan industry asuransi syariah di negeri Indonesia diawali
dengan kelahiran asuransi syariah pertama pada tahun 1994. Pada 24 Februari
1994, PT . Syarikat Takaful Indonesia berdiri dengan dimotori oleh Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia, melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat
Indonesia, PT . Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta
beberapa pengusaha muslim Indonesia.
Kemudian, PT . Syarikat Takaful Indonesia mendirikan dua
anak perusahaan, yaitu;
Perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT . Asuransi
Takaful Keluarga pada 4 Agustus 1994.
Perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT . Asuransi
Takaful Umum pada 2 juni 1995.
Setelah takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun
menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Hal tersebut kemudian mendorong berbabagai perusahaan
memasuki bisnis asuransi syariah, diantaranya dilakukan dengan langsung
mendirikan perusahaan asuransi syariah penuh ataupun membuka divisi atau cabang
asuransi syariah.
Strategi pengembangan bisnis asuransi syariah melalui
pendirian perusahaan dilakukan oleh Asuransi Syariah Mubarakah yang bergrak
pada bisnis asuransi jiwa syariah. Adapaun melalui pembukaan divisi atau cabang
asuransi syariah dilakukan oleh sebagian besar perusahaan asuransi seperti PT .
MAA Life Assurance, PT . MAA General Assurance, PT . Great Eatern Life
Indonesia, PT . Asuransi Tri Pakarta, PT . AJB Bumiputera 1912, dan PT .
Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera.
Kemudian, di antara perusahaan asuransi global yang masuk
dalam bisnis asuransi syariah Indonesia adalah PT . Asuransi Allianz Life
Indonesia dan PT . Prudential Life Assurance, karena mereka menilai bahwa
Indonesia adalah Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang merupakan
potensi pengembangan bisnis yang tidak dapat diabaikan.
Sekian selamat berdiskusi dan ngeblog. Salam Duha92.