Ternyata, Utang Uang Dan Utang Barang Sangat Berbeda
Ada dua macam utang, yakni utang uang dan uatang barang. utang uang terjadi karena adanya pinjam meminam uang. utang jenis ini tidak boleh mengandung unsur tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti untuk biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lain diluar itu, yang bersifat tidak pasti dan tidak jelas, seperti untuk kasus inflasi atau deflasi, tidak diperbolehkan.
Adapun utang barang adalah utang yang terjadi karena adanya pembiayaan pengadaan barang. Utang jenis ini harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau biasa disebut dengan harga jual. Harga jual ini terdiri atas harga pokok barang ditambah keuntungan yang disepakati. Apabila harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik. Kalau hal ini terjadi, maka termasuk kategori riba fadl.
Adapun utang barang adalah utang yang terjadi karena adanya pembiayaan pengadaan barang. Utang jenis ini harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau biasa disebut dengan harga jual. Harga jual ini terdiri atas harga pokok barang ditambah keuntungan yang disepakati. Apabila harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik. Kalau hal ini terjadi, maka termasuk kategori riba fadl.