Wow, Anda Belum Mengetahui Tentang Riba?
Fatwa ulama tentang bank dan bunga bank ditetapkan dalam sidang lajnah Taejih Muhammaddiyah tahun 1968 di sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammaddiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan, yang sesuai dengan akidah islam. selain itu, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Bandar Lampung pada 1992 mengamanatkan berdirinya bank islam dengan menggunakan sistem tanpa bunga.
untuk melindugi dan memenuhi kepentingan masyarakat, maka pada 10 Februari 1999 MUI membentuk Dewan Syariah Nasionaal (DSN). sampai juni 2004, DSN telah mengeluarkan lebih dari 40 fatwa yang menyangkut berbagai jenis kegiatan, produk, dan jasa keuangan syariah.
Setelah Komisi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-indonesia bersidang di jakarta pada Syawal 1424 H/16 Desember 2003 dan memutuskan fatwa tentang bunga sebagai berikut ini:
1. pengertian bunga dan riba
Bunga adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang dipehitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut berdasarkan tempo waktu dan diperhitungkan secara pasti di muka berdasarkan persentase.
Riba adalah tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.
2. Hukum Bunga
Praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada masa Rasulullah saw, yakni riba nasi'ah. dengan demikian, praktik pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba dan hukumnya haram.
3. Bermuamalah dengan lembaga keuangan konvensional
Untuk wilayah yang sudah ada kantor atau jaringan lembaga keuangan syariah, tidak diperbolehkan melakukan transaksi yang didasarkan pada perhitungan bunga. Adapun untuk wilayah yang belum ada kantor atau jaringan lembaga keuangan syariah, diperbolehkan melakukan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan pada prinsip darurat.
Di luar negeri fatwa ulama tentang bunga bank yang dianggap riba telah ditetapkan dalam suatu pertemuan penelitian islam yang dihadiri oleh 150 ulama terkemuka dalam konferensi kedua pada Muharam 1385 H atau Mei 1965 di Kairo, Mesir.
untuk melindugi dan memenuhi kepentingan masyarakat, maka pada 10 Februari 1999 MUI membentuk Dewan Syariah Nasionaal (DSN). sampai juni 2004, DSN telah mengeluarkan lebih dari 40 fatwa yang menyangkut berbagai jenis kegiatan, produk, dan jasa keuangan syariah.
Setelah Komisi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-indonesia bersidang di jakarta pada Syawal 1424 H/16 Desember 2003 dan memutuskan fatwa tentang bunga sebagai berikut ini:
1. pengertian bunga dan riba
Bunga adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang dipehitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut berdasarkan tempo waktu dan diperhitungkan secara pasti di muka berdasarkan persentase.
Riba adalah tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.
2. Hukum Bunga
Praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada masa Rasulullah saw, yakni riba nasi'ah. dengan demikian, praktik pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba dan hukumnya haram.
3. Bermuamalah dengan lembaga keuangan konvensional
Untuk wilayah yang sudah ada kantor atau jaringan lembaga keuangan syariah, tidak diperbolehkan melakukan transaksi yang didasarkan pada perhitungan bunga. Adapun untuk wilayah yang belum ada kantor atau jaringan lembaga keuangan syariah, diperbolehkan melakukan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan pada prinsip darurat.
Di luar negeri fatwa ulama tentang bunga bank yang dianggap riba telah ditetapkan dalam suatu pertemuan penelitian islam yang dihadiri oleh 150 ulama terkemuka dalam konferensi kedua pada Muharam 1385 H atau Mei 1965 di Kairo, Mesir.