Cara Berniaga Yang Baik

Jual beli adalah hal yang pokok bagi masyarakat dunia. Berbagai macam sistem jual beli telah ada sejak dahulu kala. Ada yang menguntungkan bagi kedua belah pihak dan ada yang dirugikan. Jual beli yang sah adalah jual beli yang adil, yang menguntungkan kedua belah pihak. Berikut beberapa syarat sah jual beli Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:


 1. Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan sukarela, tanpa ada paksaan.

 2. Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah; seorang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang), sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa.

 Dan yang kedua, berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, ada syarat-syaratnya yaitu:

 + Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis seperti kotoran binatang atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan seperti minuman keras dan barang yang memabukkan lainnya. Begitu juga dengan babi, anjing dan sejenisnya.


 + Objek jual beli merupakan hak milik penuh, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang. Maka sah saja seorang reseller barang menjual barang milik orang lain. Tapi, seseorang diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan syarat pemilik memberi izin atau rida terhadap apa yang dilakukannya, karena yang menjadi tolok ukur dalam perkara muamalah adalah rida pemilik.

 + Objek jual beli dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, tidak ada di sangkar, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan.

 + Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli.


Popular posts from this blog

Inilah Syarat-syarat Menjual Produk Agar Laris Di Pasaran

SILABUS QUR'AN HADIST MI/SD KELAS 1-6